Senin, 03 Januari 2011

Keadilan Yang Tiarap (Sebuah Pelajaran dari Guatemala)

a.      Cerita di balik film Killer’s Paradise

Killer's Paradise adalah sebuah film dokumenter yang dibuat pada tahun 2007. Berkisah tentang tingkat pembunuhan yang tinggi terhadap perempuan Guatemala yang belum selesai sejak akhir Perang Saudara Guatemala . Lebih dari 2.200 perempuan dibunuh di Guatemala antara 2001 dan 2008, dan banyak lagi diperkosa, disiksa, dan dimutilasi. Film ini juga menampilkan keengganan pemerintah untuk menyelidiki pembunuhan, karena perilaku korup dan ketakutan akan pembalasan dari pelaku. Selain itu, hukum juga tak bisa diharap, seorang pemerkosa bisa dibebaskan jika korbannya setuju untuk menikah dengannya, yang berarti bahwa banyak korban kasus perkosaan “selesai” dengan dipaksa menikah dengan pelaku karena takut akan dibunuh.
Tragedi ini merupakan dampak Perang Saudara di Guatemala dari 1960-1996. Perebutan kekuasaan, pelanggaran hak sipil penduduk, kemiskinan dan masalah rasial menjadi akar konflik yang berlangsung lebih dari 3 dasawarsa. Penduduk asli Guatemala yang berkulit gelap (suku Maya) merupakan kelompok mayoritas dan mencakup lebih dari separuh rakyat nasional. Namun mereka tidak memiliki lahan. Sedangkan kelompok pemilik tanah adalah kelompok penduduk berkulit putih keturunan imigran Eropa di Guatemala. Konflik ini menelan korban hilang sebanyak 40.000 sampai 50.000 jiwa hilang dan sekitar 200.000 tewas.
Human Rigth Watch pernah mengeluarkan laporan yang menggambarkan tindakan luar biasa kejam oleh pasukan bersenjata, atas sebagian besar warga sipil tak bersenjata. Salah satu contoh yang diberikan adalah pembantaian lebih dari 160 warga sipil oleh tentara pemerintah di desa Las Dos Erres pada tahun 1982. Pelanggaran termasuk; mengubur hidup-hidup masyarakat desa, membunuh bayi dengan membanting kepala mereka ke tembok, menjaga perempuan muda hidup untuk diperkosa selama tiga hari. Pembantaian yang terjadi bukanlah peristiwa yang sembunyi-sembunyi, tapi menjadi hal yang diketauhi luas oleh publik.[1] 400 pembantaian didokumentasikan oleh komisi kebenaran - beberapa di antaranya, menurut komisi itu, merupakan "tindakan genosida".

  1. Bagaimana dengan Aceh ?
            Tidaklah jauh berbeda apa yang terjadi di Guatemala dengan apa yang kita alami di Aceh. ‘Setali tiga uang’ menjadi peribahasa yang pantas. Kita merasakan rezim kediktatoran yang kejam dan sama sekali tidak menghormati hak asasi manusia. Diskriminasi etnis, kekerasan ekonomi, penghilangan paksa dan pembantaian menjadi “hal biasa”. Hukum dipenjara, keadilan pun tiarap. Bersamaan dengan dipenjara nya orang-orang yang menyuarakan keadilan dan demokrasi. Bersamaan pula dengan masyarakat yang tiarap, karena ketakutan mendengar desingan peluru.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Juli s/d Agustus 1998 melakukan penyelidikan di Aceh. Laporan pendahuluannya menyebutkan telah menemukan bukti-bukti adanya, paling tidak, 781 orang meninggal, 163 hilang, 368 kasus penyiksaan, dan 102 kasus pemerkosaan yang terjadi antara tahun 1989 dan 1998.[2] Ini hanyalah sebagaian kecil kasus yang berhasil diidentifikasi dan diverifikasi oleh Komnas HAM. Jumlah yang sebenarnya tentu jauh lebih banyak dan mencengangkan.
Pada November 1999, Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan terhadap lima kasus yang direkomendasikan untuk diadili oleh Komisi Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh (KPTKA). Lima kasus tersebut masing-masing adalah kasus pemerkosaan di Pidie yang terjadi pada Agustus 1996; kasus penyiksaan dan penghilangan paksa di Rumoh Geudong di Pidie antara 1997 dan 1998; Pembunuhan tujuh warga sipil di Idi Cut, Aceh Timur pada 1999; Pembantaian 46 warga sipil di Simpang KKA, Aceh Utara pada Mei 1999; dan pembantaian Tgk. Bantaqiyah dan pengikutnya di desa Blang Meurandeh, Beutong Ateuh, Aceh Barat pada Juli 1999.[3]

  1. 5 Tahun Perdamaian, Adakah Keadilan Bagi Korban ?
            Perdamaian ini makin tua usia. Namun ironis! Makin tua usia damai, keadilan ternyata justru makin menjauh dari korban. Seharusnya hak korban atas kebenaran, kepastian hukum, serta hak perbaikan dan jaminan tidak akan berulangnya kekerasan telah dipenuhi oleh pemerintah. Selain itu, pelaku juga harus dihukum. Agar si pelaku tidak merasa kebal hukum. Apabila ini terjadi justru sangat berbahaya, karena tidak ada efek jera, dan melahirkan impunitas (kekebalan dari pertanggung jawaban hukum) dan memberikan peluang berulangnya pola pelanggaran HAM di masa depan.
Selain itu apabila masalah pelanggaran HAM masa lalu tidak segera diselesaikan, akan berakibat hilangnya rasa kepercayaan kepada pemerintah dan keputus-asaan korban pelanggaran HAM. Konsekuensi yang harus diterima oleh korban adalah mereka tidak diperhatikan, dan terjadi “perdamaian” dengan pelaku diluar konteks hukum yang kontraproduktif dengan penegakan hukum dan penghormatan Hak Asasi Manusia. Karena ternyata kita memilih untuk menjadi amnesia, melupakan pelanggaran dan kekerasan masa lalu. Hingga kita sendiri tidak dapat membedakan, mana rezim korup-militeristik yang melanggar HAM di masa lalu, dengan pemerintahan sekarang pasca damai. Karena tidak adanya pengungkapan kebenaran dan pertanggung jawaban.
            Dalam MoU Helsinky (dalam Pasal 2 Poin 3) dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam pasal 229 ayat 1-4, telah disepakati sebuah mekanisme untuk pengungkapan kebenaran dan rekonsiliasi, dengan cara membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Mekanisme KKR dipilih karena didasarkan pada pada best practice dibelahan dunia lain, yang menunjukkan bahwa salah satu faktor yang menjadi pengawal suatu transisi politik (akibat konflik dan otoritarianisme) adalah pembentukan suatu komisi kebenaran dan rekonsiliasi. Model komisi ini telah berhasil dilakukan di 30 negara, dan memberikan kontribusi positif bagi perdamaian dan demokrasi, serta reformasi institusi dan kebijakan. Pembentukan KKR juga tertuang dalam UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pada pasal 47.

  1. Melawan Lupa !
            Hingga sejauh ini, perjuangan menuntut pembentukan KKR terus disuarakan. Yang fenomenal adalah dilakukan nya sebuah acara Pengungkapan Kebenaran Versi Korban, pada peringatan 11 tahun tragedi Simpang KKA, Krueng Geukuh, Aceh Utara tanggal 3 Mei 2010. Acara tersebut bukan hanya sebagai bentuk dorongan kepada pemerintah untuk mempercepat proses pembentukan KKR, namun juga menampilkan prosesi pengungkapan kebenaran yang nantinya akan dilakukan apabila KKR telah resmi dibentuk di Aceh. Dan yang terakhir adalah aksi pendudukan selama 3 hari di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Se-dunia, pada tanggal 8 s/d 10 Desember 2010. Aksi mencapai kata sepakat dengan DPRA Aceh yang berkomitmen untuk membahas dan mensahkan Qanun KKR Aceh selambat-lambatnya bulan Juni 2011.
            Sudah sepatutnya kita sebagai mahasiswa yang menjadi ujung tombak perubahan, memantapkan tekad dan merapatkan barisan demi terbentuknya KKR Aceh. Tentu tak ada yang mengharapkan peristiwa masa lalu kembali terulang. Tak ada pula yang mengharapkan peristiwa yang terjadi di Guatemala terjadi di Aceh. Membentuk KKR bukanlah semata perjuangan untuk pengungkapan kebenaran dan pemenuhan hak korban, tapi juga perjuangan membangun peradaban. Di awal tahun ini, pastikan kita bergerak untuk membangunkan keadilan yang tiarap, dengan melawan lupa!




[2] Hlm 18, Tawaran Model Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Aceh, Tim KPK Aceh, 2007.
[3] Idem