Senin, 02 Februari 2009

Surat Cinta Pada Milad ku ke-22

[senin, 2 februari 2009]

Terima kasih dan cinta yang tidak ternilai untuk semua sahabat, guru dan keluarga. Yang masih meletakkan ku pada serambi hati mereka. Yang tak dibiarkan tergeletak kemudian usang berdebu. Aku yang selalu dijaga dan diperhatikan. Akhirnya, Aku harus menunduk dan mengakui bahwa tanpa kalian aku bukanlah apa dan siapa...

Untuk keluarga ku ; bapak, mama, boy, akmal, dan tia. Maafkan jika 22 tahun kemarin anak dan abangmu belum bisa membahagiakan serta membanggakan kalian. Maafkan jika anakmu belum bisa membalas kesusahan dan kesabaran kalian dalam mendidik dan membesarkanku. Maafkan abangmu adik-adikku, pabila belum menjadi tauladan buat kalian. Harapku; semoga doa untukku masih terus mengangkasa ke pintu langit dunia. Dalam setiap lafaz doa pada fardhu dan sunnah, pada qiyamulail dan dhuha. Pada setiap lantunan surah, hingga setiap dzikir pagi dan petang. Hanya doa kalian yang buatku tegar dan menjadi cahaya jalanku menuju kebanggaan dan cita-cita kita. Kuberikan untuk kalian pelukan terhangat, untuk cinta, suka duka dan kebersamaan kita bersama.

Untuk guru-guruku ; mereka semua, yang mengeja kata hingga aku dapat membaca, mengajarkan menulis, menerangkan ilmu pengetahuan, memperlihatkan realita, membentuk keberanian, menjelaskan mana yang hak dan mana yang bathil, mengajarkan keadilan, dan memotivasi untuk terus berjuang demi kebenaran. Kutegakkan kepalaku, kuangkat setinggi-tingginya kedua tangan, memohon dibuka nya pintu langit, bagi doa-doa ku yang kusampaikan, semoga ridha Yang Maha senantiasa menyertai nafas dan langkah mereka.

Untuk semua sahabatku ; tiada kata yang akan terwakilkan untuk semua kenangan, kebersamaan, dan kekompakan. Semua tawa dan tangis yang tercurah, semua senyum yang tercipta. Hari ini kuberikan cinta ku untuk kalian, dan maukah kita terus bergenggam dan berjalan bersama?

Sahabat, aku yang teguh diatas pundak kalian, yang juga akan jatuh dibawah kaki kalian. Teruslah mengingatkan aku, sahabatmu yang pelupa. Akan cita-cita, usaha, dan cinta. Tetaplah menjadi cermin tulus untukku, tetaplah menyemangati, tetaplah bersama. Untuk kalian yang bersamaku meneteskan keringat di jalan, yang bersama berseru untuk keadilan, yang berjuang untuk mereka yang tertindas! Sahabat, Sebelah tubuhku adalah milik mereka-mereka, yang akan menjadi makanan bagi mereka yang lapar, yang akan dijadikan susu untuk bayi-bayi yang kehausan, dan dijadikan baju untuk mereka yang kedinginan. Dan setengahnya lagi adalah kayu bakar. Yang semoga menjadi kayu bakar-kayu bakar terbaik. Untuk menyalakan api perjuangan.

Untuk mereka yang mencintai ; aku akan lapuk, usang, berdebu, hingga ditinggalkan dan musnah. Aku tidak memiliki apa-apa hari ini, sampai besok pun tidak memiliki apa-apa. Yang kalian lihat hari ini adalah fatamorgana dan bagian metamorfosa yang belum sempurna. Kalian yang akhirnya sendu, kalian yang akhirnya kecewa, kalian yang tersakiti apabila melihatku dalam bayangan mimpi. Diantara mata kalian yang tertidur dan terjaga. Yang kalian harap ada pada mereka yang berharap. Bukan padaku.

Untuk dia yang mencintai ; terimakasih karena telah mengatakan dan melakukannya.

Untuk dia yang tak pernah pupus ; aku akan selalu mengingat dan menyimpan bahasamu.

Untuk Dia yang selalu kuharap dapat bertemu ; Sudah 22 tahun aku menghirup nafasMu, berjalan diatas tanahMu, melihat kebesaranMu dan berpijak di duniaMu. Aku bukanlah makhluk yang taat dan patuh, bukanlah bagian dari yang pandai bersyukur, bukan juga bagian yang penyampai. Aku adalah pembangkang yang melakukan apapun semauku. Yang sesekali sujud dan menengadahkan tangan. Sesekali membasahi bibir dengan ucapan kemuliaan dan keagungan untukMu. Andai jiwa ini tak pantas bersama pahlawan-panutanku yang mulia dan agung di surga. Maka campakkan jiwa ini ke neraka untuk membakar mereka yang menindas makhlukMu di dunia. Sebagai balasan atas abai dan lalaiku.

Akhirnya pak, ma, boy, mal, tia, guru, bung, dan sahabat-sahabatku. Selamanya... Salamku hanya untuk; mereka yang berjuang untuk kebenaran dan keadilan.

Salamku untuk kalian yang 'tercinta'...


Interupsi! Pendidikan Adalah Hak Bukan Barang Dagangan

Gelombang protes penolakan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU-BHP) masih terus berlanjut. Walau sudah lewat sebulan sejak disahkan di Senayan pada 17 desember 2009, namun tidak menyurutkan langkah mahasiswa, aktivis pendidikan, dan beberapa rektor progresif untuk tetap melakukan penolakan. Demi menyelamatkan masa depan pendidikan bangsa. Pada prinsipnya ada 2 (dua) hal mendasar yang dikritisi oleh kelompok masyarakat yang kontra terhadap UU BHP. Pertama, privatisasi pendidikan yang tentu saja melepaskan tanggung jawab Negara dalam membiayai pendidikan. Kedua, liberalisasi pendidikan yang merupakan suatu intervensi asing terhadap kedaulatan Negara.

Dalam alinea ke-4 pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa tujuan negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian pada pasal 31 ayat 1 UUD 1945 dengan tegas disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Serta pada pasal-pasal berikutnya diatur mengenai tanggung jawab negara untuk membiayai pendidikan dan mengusahakan suatu sistem pendidikan yang akan mendorong kemajuan bangsa. UU BHP yang telah disetujui oleh DPR tentu bertentangan dengan amanat konstitusi, karena UU BHP jelas ber-spirit privatisasi dan liberalisasi. UU ini juga bertentangan dengan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang menegaskan bahwa pendidikan merupakan suatu hak dasar bagi setiap warga negara dan wajib dipenuhi oleh negara. Hal yang sama dijelaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional 20/2003. Pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan memberi layanan dan kemudahan, serta menjamin pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa ada diskriminasi. Sungguh ironis! Pemerintah, baik eksekutif maupun legislatif malah membuat suatu kebijakan yang jelas inkonstitusional dan irrasional.

UU BHP akan membebankan 1/3 pembiayaan pendidikan kepada masyarakat (mahasiswa). Katakanlah Universitas Syiah Kuala pertahun membutuhkan biaya operasional sebesar 90 milyar rupiah. Maka dalam hitungan matematis, mau tidak mau mahasiswa wajib menanggung 30 milyar rupiah. Langkah rasional yang tentu saja diambil oleh pihak rektorat adalah dengan cara menaikkan SPP demi menutupi kekurangan. Hal ini akan sangat memberatkan. Terlebih kepada golongan mahasiswa tidak mampu. Mengecap pendidikan tinggi hanyalah sebuah angan-angan. Dampak massif dari permasalahan tadi akan menghilangkan kesempatan belajar jutaan generasi bangsa. Bayangkan, apabila biaya pendidikan tinggi begitu mahal, maka bagi masyarakat miskin tidak ada pilihan selain memilih langsung bekerja dengan ijazah tamatan SMA. Pertanyaannya, dimana tempat bekerja dengan ijazah SMA? Tentu ini akan sangat merugikan bagi bangsa Indonesia yang sedang dalam tahap berkembang dan belomba dalam mencetak para calon intelektual. Karena bukannya mempersiapkan intelektual profesional dan berkualitas, malah merencanakan suatu sistem yang mempersiapkan generasi bangsa menjadi generasi kuli.

Munculnya UU BHP merupakan mata rantai penetrasi kepentingan asing yang dilakukan secara sistematis didorong oleh WTO (Organisasi Perdagangan Dunia). Dimulai dengan ratifikasi Perjanjian Umum Mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT) serta Perjanjian Umum Mengenai Perdagangan Sektor Jasa (GATS), yang memasukkan layanan pendidikan sebagai komoditas yang bebas sesuai dengan hukum pasar bebas. Penetrasi ini dilanjutkan melalui UU Sisdiknas, dimana dalam UU ini membuka jalan bagi pihak asing untuk masuk dalam dunia pendidikan. Penetrasi asing ini dipertegas dengan UU no. 25 / 2007 tentang Penanaman Modal Asing, dan UU BHP ini dilengkapi dengan Perpres No. 77 /2007 yang intinya modal asing diperkenankan masuk sampai 49% di dunia pendidikan.

Memberikan ruang modal asing untuk masuk ke dalam pengelolaan pendidikan hingga 49% jelas akan mengkerdilkan posisi bangsa ini yang sebetulnya kaya akan sumber daya alam berlimpah. Penting untuk dipahami bahwa investasi merupakan upaya mencari keuntungan, dan bukanlah hibah atau pemberian cuma-cuma. Paradigma pendidikan berbasis dagang belum cocok diberlakukan di Indonesia. Masyarakat kita belum siap menjadi konsumen dari penyelenggara pendidikan. Liberalisasi pendidikan akan memberikan ruang menganga bagi bangsa ini untuk kembali dijajah oleh bangsa asing lewat cara baru (neo-imperialisme), dan mengikhlaskan pendidikan kita untuk dijadikan ladang keuntungan atas investasi yang dilakukan, atau minimal sekali manajemen universitas di Indonesia akan berada dibawah kendali negara kapitalis-imperialis. Sungguh ironis. Terlebih apabila kita mengenang manifesto Bung Karno tentang nation and character building.

BHP bukan solusi
UU BHP bukanlah sebuah solusi bijak dalam upaya memajukan pendidikan bangsa. UU ini memiliki banyak kontradiksi. Misalnya BHP itu berprinsip nirlaba (tidak berorientasi mencari keuntungan), namun disisi lain mengatur mengenai investasi (yang berprinsip mencari keuntungan). Sangat kontradiktif. Gagasan subsidi silang justru akan menyebabkan polarisasi diantara mahasiswa, dimana mahasiswa yang mensubsidi mahasiswa yang tidak mampu akan merasa memiliki kuasa, kemudian berefek hilangnya rasa percaya diri bagi yang mahasiswa yang tidak mampu. Dari sudut pandang pengganggaran, UU BHP ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat mencoba ”lari” dari tanggungjawab dalam upaya menyediakan 20 persen anggaran pendidikan. Melalui UU ini pemerintah pusat mengalihkan tanggungjawabnya kepada pemerintah daerah dan masyarakat. Penyelenggaraan BHP akan dibebankan pada APBD dan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah masing-masing serta peserta didik. UU BHP ini juga merupakan pemborosan terhadap anggaran. BHP dibentuk di pemerintahan daerah baik lembaga formal maupun non formal (asing). Konsekwensinya akan ada tambahan pembiayaan mengenai belanja modal, barang dan pengawai. Pengabdian guru atau dosen juga dirasa akan terkontaminasi dengan aspek materialisme semata. Jadi, nilai pengabdian hanya diukur dengan uang. Nantinya guru/dosen akan berstatus sebagai karyawan BHP dengan standar upah dan kenaikan jabatan yang sangat ditentukan oleh satuan pendidikan dimana ia bekerja sesuai dengan kontrak kerja. Bukan tidak mungkin nasib guru/dosen akan lebih buruk lagi dibanding buruh. Selain itu, hubungan guru dengan pemimpin satuan pendidikan menjadi seperti layaknya majikan dan buruh. Dan hubungan guru/dosen dengan peserta didik ibarat pelayan dan tamu restoran. Apabila pelayan “terlambat” menyajikan makanan maka sang tamu berhak membanting meja.

Bagaimana menyelamatkan Jantong Hatee?
Sangat menggelikan bagi kita semua saat Rektor Unsyiah, Prof. Dr. Darni M. Daud, MA mengatakan bahwa BHP merupakan solusi untuk meningkatkan profesionalitas, atau berkilah kalau transparansi dan akuntabilitas akan terlaksana apabila Unsyiah menjadi BHP. Sejatinya, kunci perwujudan profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas hanyalah terletak pada integritas dan kejujuran para stakeholder universitas. Bukan bergantung pada aturan normatif undang-undang yang selalu tekesan sangat ideal. Mewujudkan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas tidak perlu menunggu UU BHP. Sudah sepatutnya ketiga hal tersebut terwujud sejak dulu berdasar pada AD/ART Unsyiah, UU Sisdiknas, atau pada kesadaran amanah yang bersifat religius.

Upaya secara nasional untuk judicial review merupakan langkah konkrit penyelamatan pendidikan nasional. Namun solusi alternatif lain dalam konteks Aceh juga harus disiapkan, apabila judicial review akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Menjadikan UU Pemerintahan Aceh yang merupakan grundnorm bagi rakyat Aceh, dapat menjadi payung hukum dalam pengelolaan pendidikan di NAD. Serta memaksimalkan anggaran baik lokal maupun nasional untuk kemajuan pendidikan, dirasa merupakan tawaran solusi bijak saat ini. Selain partisipasi rakyat Aceh yang maksimal dalam memantau dan memajukan pendidikan. Serta yang penting diingat, bahwa pendidikan bukanlah barang dagangan (komoditas), melainkan suatu hak dasar dan alat untuk mencerdaskan manusia. Pendidikan merupakan alat pembebas manusia dari berbagai masalah dan mecapai kemajuan.

(Penulis adalah Koordinator Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK), Mahasiswa Fak.Hukum Unsyiah, dan aktivis Front Mahasiswa Aceh Tolak BHP)