"Biadab! Ini paling biadab pasca penandatanganan MoU". Itulah kalimat refleks yang terlontar saat membaca kronologis tragedi Atu Lintang pada sebuah milist di emailku. Tercipta rasa marah dan geram yang menggunung di ubun-ubun.
Tragedi ini terjadi di Kantor Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe Meurah Mege, Desa Meurah Pupok, Kecamatan Batu Lintang Daerah IV Wilayah Linge, Aceh Tengah, yang di bakar oleh sekelompok milisi, Sabtu (1/3) dinihari.
Kantor KPA yang berkonstruksi kayu musnah dimangsa si jago merah. Di parit dekat kantor tersebut, terdapat ceceran darah yang sudah mengering. Sebelum meninggal kelima anggota KPA tersebut terlebih dahulu disiksa. Hal ini diperkuat lagi dengan ditemukannya dua mayat di atas tumpukan seng yang menghitam. Sementara dua mayat lagi ditemukan di bawah reruntuhan seng.
Pasalnya, saat kejadian banyak warga yang sudah terlelap. Warga baru terkejut saat terjadi keributan dan kobaran api terlihat memangsa kantor KPA. Melihat adanya pembakaran, warga hanya mengurung diri di rumah.
Motif kejadian diduga tak terlepas dari insiden kecil yang terjadi di Dinas Perhubungan Aceh Tengah. Saat itu, anggota KPA sempat terlibat bentrokan dengan beberapa anggota Ikatan Pekerja Terminal akibat sengketa lapak terminal. Insiden ini menyebabkan tiga anggota KPA terpaksa dirawat di rumah sakit Takengon.
Namun, pascainsiden di Dinas Perhubungan kedua belah pihak sudah berdamai, yang difasilitasi bupati Aceh Tengah. Prosesi perdamaian itu sendiri berlangsung di Pendopo bupati Aceh Tengah dan baru selesai pada pukul 23.00 WIB, Jumat (29/2). Pada insert foto kiri atas adalah gambar Kantor KPA yang telah rata dengan tanah. Dan kiri bawah adalah salah satu korban yang mayatnya hangus terbakar dan hanya tersisa sedikit yang diidentifikasi sebagai Gading. Biadab!
Terulangnya Pelanggaran HAM Berat
Peristiwa biadab ini merupakan sebuah pelanggaran HAM berat yang terjadi pasca penandatanganan MoU Helsinki dan mengoyak perdamaian yang di Aceh. Jika dilihat peristiwa ini memenuhi lima unsur untuk dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Pertama, perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum. Kedua, perbuatan itu disengaja; ketiga, perbuatan itu bertujuan atau berakibat mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut HAM; keempat, perbuatan itu dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dan kelima, terakhir; perbuatan itu membawa atau mengakibatkan adanya korban, yaitu seseorang atau kelompok orang.
Pada hari Kamis Tanggal 28 Februari 2008, di Aceh Tengah telah terjadi rapat khusus yang berlangsung dipimpin oleh Mantan Panglima Tinggi ABRI Jenderal Wiranto, rapat diadakan di Markas Kodim 0106 Aceh Tengah dan dalam rapat tersebut di hadiri oleh Tokoh-tokoh ALA yang berada di Takengon dan yang datang dari Jakarta, pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Dandim, Kapolres, Bupati Aceh Tengah dan Bener Mener Meriah serta Para Ketua Milisi dan Tokoh-tokoh Masyarakat Jawa dari Atu Lintang dan sekitarnya. Dalam pertemuan itu tidak diketahui hasil pembicaraannya karena pihak luar dan media dilarang masuk.

