Demiliterisasi sebagai titik anjak menuju Aceh damai sebanding dengan peningkatan klaim dan aksi kriminal. Nampaknya hal ini sudah merupakan pola yang baku di Indonesia. Pasca jajak pendapat di Timor Leste, yang merupakan titik anjak menuju situasi damai justru sebaliknya yang terjadi, yakni muncul perusuhan, operasi pembunuhan misterius (petrus) dan bumi hangus. Kemenangan dan kekalahan yang merupakan hasil dari proses yang demokratis menghasilkan kefrustasian politik bagi yang kalah, dan menjadi target aksi kejahatan kemanusiaan bagi yang menang.
Pasca Malino I dan II di Maluku dan Poso juga berlanjut dengan aksi kejahatan teror, bom danpenembakan misterius yang terus berkelanjutanhingga saat ini. Tampaknya, bila pihak yang terkomando dan bersenjata itu kalah, maka aksi perusuhan, teror dan pembunuhan sangat potensial untuk meledak dan berlanjut. Aceh juga punya pengalaman yang sejenis, dan terjadi berkali-kali seiring dengan proses demiliterisasi. Pertama sekali adalah pasca pencabutan status politik Aceh sebagai “Daerah Operasi Militer” yang bersandikan “Operasi Jaring Merah” pada 7 Agustus 1998. Ketika Wiranto mencabut status dan memohon maaf, maka berlakulah tahap demiliterisasi. Namun, yang muncul pada saat yang hampir bersamaan adalah
operasi ninja dan aksi kriminal. Operasi ninja dilakukan oleh orang misteriusyang berkelompok, bersenjata, wajah ditutup
seubu, dan menggunakan mobil berkaca gelap. Mereka bergerak di malam gelap, khususnya di wilayah perkotaan hingga ke pinggiran. Karena begitu status DOM dicabut masyarakat berinisiatif menjaga keamanan kampungnya masing-masing, maka mereka berhadapan dengan masyarakat, khususnya para penjaga malam. Bilapenjaga malam itu dalam posisi terpisah denganrekannya, maka ia akan dimangsa oleh kelompok OTK ini.
operasi ninja dan aksi kriminal. Operasi ninja dilakukan oleh orang misteriusyang berkelompok, bersenjata, wajah ditutup
seubu, dan menggunakan mobil berkaca gelap. Mereka bergerak di malam gelap, khususnya di wilayah perkotaan hingga ke pinggiran. Karena begitu status DOM dicabut masyarakat berinisiatif menjaga keamanan kampungnya masing-masing, maka mereka berhadapan dengan masyarakat, khususnya para penjaga malam. Bilapenjaga malam itu dalam posisi terpisah denganrekannya, maka ia akan dimangsa oleh kelompok OTK ini.
Salah satu bentukan kelompok OTK ini adalahmenciptakan suasana yang mencekam. Masyarakat diupayakan dalam kondisi terteror.
Model lainnya menebarkan isu hantu-hantuan, seperti: vampir atau kuntilanak. Isu vampir juga diedarkan di perkampungan
sepanjang jalan yang dilalui Theys Hiyo Eluay. Menjelang aksi pembunuhan terhadap dirinya. Karena masyarakat ketakutan, maka jalanan menjadi sepi sehingga penjahat kemanusiaan itu dapat bertindak leluasa. Model ini sudah sangat tua, karena sudah dipakai pada masa pembantaian terhadap warga sipil yang diklaim sebagai anggota dan simpatisan PKI pada 1966-7. Isu yang mencekam itu juga diperuntukkan bagi anak-anak, yakni beredarnya isu penculikan anak yang kepalanya digunakan sebagai tumbal proyek pembangunan jembatan.
Sejarah kekacauan sosial di Indonesia, antara lain ditandai dengan berbagai peristiwa magis, dari soal perdukunan (bromocorah) hingga hantu yang jahat. Seperti pada saat menjelang dicabut
DOM, maka muncul isu air penyembuh penyakit.
Model lainnya menebarkan isu hantu-hantuan, seperti: vampir atau kuntilanak. Isu vampir juga diedarkan di perkampungan
sepanjang jalan yang dilalui Theys Hiyo Eluay. Menjelang aksi pembunuhan terhadap dirinya. Karena masyarakat ketakutan, maka jalanan menjadi sepi sehingga penjahat kemanusiaan itu dapat bertindak leluasa. Model ini sudah sangat tua, karena sudah dipakai pada masa pembantaian terhadap warga sipil yang diklaim sebagai anggota dan simpatisan PKI pada 1966-7. Isu yang mencekam itu juga diperuntukkan bagi anak-anak, yakni beredarnya isu penculikan anak yang kepalanya digunakan sebagai tumbal proyek pembangunan jembatan.
Sejarah kekacauan sosial di Indonesia, antara lain ditandai dengan berbagai peristiwa magis, dari soal perdukunan (bromocorah) hingga hantu yang jahat. Seperti pada saat menjelang dicabut
DOM, maka muncul isu air penyembuh penyakit.
Ciri lainnya, adalah maraknya peristiwa kriminal, dari pencurian, penipuan, perampokan dan pembunuhan. Praktis pelakunya tidak tersentuh oleh polisi. Hal inilah yang membuat situasi semakin tidak menentu. Ketika situasi semakin tidak terkontrol oleh masyarakat, atau sudah mulai bergeser pada kelompok bersenjata, maka teror ditingkatkan dengan aksi pembunuhan misterius (petrus). Model ini digunakan di Jawa pada awal 1980-an untuk kembali mengontrol preman. Kemudian aksi pembunuhan para dukun (bromocorah) di Jawa Timur, Tengah dan mencoba masuk ke JawaBarat. Tapi aksi ini sering menggunakan tangan amuk massa.
Di Aceh, aksi petrus merupakan tahap awal dari penetapan Aceh berstatus DOM. Tujuannya untuk menciptakan teror, ketakutan, kepanikan dan ketertutupan sosial. Ini merupakan langkah awal untuk mengambil alih kontrol situasi.
Masa kini
Model-model kejahatan demikian bermunculan pada saat yang bersamaan dengan implementasi Perjanjian Jeda Kemanusiaan (2000) dan CoHA (2003). Karena langkah awal dan yang utama untuk menciptakan perdamaian adalah demiliterisasi. Orang-oran bersenjata harus yang
paling awal dikendalikan. Hal yang membuat kondisi semakin kacau
adalah tingginya klaim-klaim sepihak, tidak bertugasnya polisi, dan teror terhadap warga sipil yang semakin meningkat. Kini, semakin jauh beranjak dari 15 Agustus 2005, dan menunjukkan tanda-tanda proses demiliterisasi sukses, maka pada saat bersamaan bermunculan klaim-klaim yang memberi kesan tingkat kriminalitas melesat tinggi. Klaim-klaim itu justru dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam hal keamanan, yakni polisi. Padahal dalam MoU sudah diatur perihal siapa
yang berwenang dalam soal keamanan. Masalahnya menjadi rumit ketika peristiwa kriminal dan kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM dicampur aduk secara sengaja. Satu contoh, ketika orang bersenjata
menembak yang tidak bersenjata, maka dikatagorikan kasus apakah ini? Apakah kejahatan kemanusiaan? Apakah kasus kriminal? Apakah kasus indisipliner kelompok bersenjata? Dalam MoU diamanatkan bila orang
bersenjata itu menembak warga sipil, maka kasusnya harus dibawa ke pengadilan sipil, bukan militer. Artinya, itu bukan kasus indisipliner, melainkan kasus kriminal atau kejahatan
kemanusiaan.
paling awal dikendalikan. Hal yang membuat kondisi semakin kacau
adalah tingginya klaim-klaim sepihak, tidak bertugasnya polisi, dan teror terhadap warga sipil yang semakin meningkat. Kini, semakin jauh beranjak dari 15 Agustus 2005, dan menunjukkan tanda-tanda proses demiliterisasi sukses, maka pada saat bersamaan bermunculan klaim-klaim yang memberi kesan tingkat kriminalitas melesat tinggi. Klaim-klaim itu justru dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam hal keamanan, yakni polisi. Padahal dalam MoU sudah diatur perihal siapa
yang berwenang dalam soal keamanan. Masalahnya menjadi rumit ketika peristiwa kriminal dan kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM dicampur aduk secara sengaja. Satu contoh, ketika orang bersenjata
menembak yang tidak bersenjata, maka dikatagorikan kasus apakah ini? Apakah kejahatan kemanusiaan? Apakah kasus kriminal? Apakah kasus indisipliner kelompok bersenjata? Dalam MoU diamanatkan bila orang
bersenjata itu menembak warga sipil, maka kasusnya harus dibawa ke pengadilan sipil, bukan militer. Artinya, itu bukan kasus indisipliner, melainkan kasus kriminal atau kejahatan
kemanusiaan.
Hal demikian semakin rumit bila kelompok pelaku penembakan mulai mengklaim bahwa ia menembak seorang kriminal. Itulah pola untuk membenarkan diri, yakni dengan cara terlebih dahulu mengkriminalkan korba. Artinya korban diperlakukan jahat 2 kali, yakni ditembak dan
dituduh kriminal.
dituduh kriminal.
Penutup
Andi Widjajanto, pengamat militer dari Universitas Indonesia mengatakan, implementasi MoU Helsinki itu mendorong kaum bersenjata
untuk merubah pola operasinya dari tempur ke intelijen. Hal ini dilakukan agar mereka tetap memegang kontrol situasi. Sejauhmanakah pola-pola operasi misterius demikian dipahami oleh pihak AMM? Sebab bila fenomena demikian diabaikan, maka akumulasinya akan menjadi beban AMM dan rakyat Aceh. Ujung-ujungnya akan mengancam keberhasilan pelaksanaan demiliterisasi yang sudah dicapai.
untuk merubah pola operasinya dari tempur ke intelijen. Hal ini dilakukan agar mereka tetap memegang kontrol situasi. Sejauhmanakah pola-pola operasi misterius demikian dipahami oleh pihak AMM? Sebab bila fenomena demikian diabaikan, maka akumulasinya akan menjadi beban AMM dan rakyat Aceh. Ujung-ujungnya akan mengancam keberhasilan pelaksanaan demiliterisasi yang sudah dicapai.
Akumulasi operasi misterius (teror, kejahatankemanusiaan dan kriminal-kriminalisasi) akan semakin cepat meningkat dengan situasi ekonomi yang memburuk, dan kompetisi politik yang semakin brutal di antara elite politik di Jakarta.[]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Aceh kini "mendung"... udara kian dingin. Awan makin membiru nan kelabu. Siap-siap payung! Ada early warning dari moncong AK dan M-16, untuk berlomba-lomba membanjiri langit nanggroe, kembali...