Selasa, 14 Oktober 2008
Pancasila Yang Makin Sakit
Itulah sepenggal kalimat bung karno dalam pidato beliau dalam sidang paripurna Kabinet Dwikora di Bogor pada tanggal 6 November 1965 (yaitu kita-kira sebulan lebih setelah terjadinya G30S, ketika para pembesar militer pendukung Suharto mulai menggunakan Pancasila untuk menyerang Bung Karno).
Senin, 10 Maret 2008
Tragedi Atu Lintang; Terkoyaknya Perdamaian Aceh
"Biadab! Ini paling biadab pasca penandatanganan MoU". Itulah kalimat refleks yang terlontar saat membaca kronologis tragedi Atu Lintang pada sebuah milist di emailku. Tercipta rasa marah dan geram yang menggunung di ubun-ubun.
Tragedi ini terjadi di Kantor Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe Meurah Mege, Desa Meurah Pupok, Kecamatan Batu Lintang Daerah IV Wilayah Linge, Aceh Tengah, yang di bakar oleh sekelompok milisi, Sabtu (1/3) dinihari.
Kantor KPA yang berkonstruksi kayu musnah dimangsa si jago merah. Di parit dekat kantor tersebut, terdapat ceceran darah yang sudah mengering. Sebelum meninggal kelima anggota KPA tersebut terlebih dahulu disiksa. Hal ini diperkuat lagi dengan ditemukannya dua mayat di atas tumpukan seng yang menghitam. Sementara dua mayat lagi ditemukan di bawah reruntuhan seng.
Pasalnya, saat kejadian banyak warga yang sudah terlelap. Warga baru terkejut saat terjadi keributan dan kobaran api terlihat memangsa kantor KPA. Melihat adanya pembakaran, warga hanya mengurung diri di rumah.
Motif kejadian diduga tak terlepas dari insiden kecil yang terjadi di Dinas Perhubungan Aceh Tengah. Saat itu, anggota KPA sempat terlibat bentrokan dengan beberapa anggota Ikatan Pekerja Terminal akibat sengketa lapak terminal. Insiden ini menyebabkan tiga anggota KPA terpaksa dirawat di rumah sakit Takengon.
Namun, pascainsiden di Dinas Perhubungan kedua belah pihak sudah berdamai, yang difasilitasi bupati Aceh Tengah. Prosesi perdamaian itu sendiri berlangsung di Pendopo bupati Aceh Tengah dan baru selesai pada pukul 23.00 WIB, Jumat (29/2). Pada insert foto kiri atas adalah gambar Kantor KPA yang telah rata dengan tanah. Dan kiri bawah adalah salah satu korban yang mayatnya hangus terbakar dan hanya tersisa sedikit yang diidentifikasi sebagai Gading. Biadab!
Terulangnya Pelanggaran HAM Berat
Peristiwa biadab ini merupakan sebuah pelanggaran HAM berat yang terjadi pasca penandatanganan MoU Helsinki dan mengoyak perdamaian yang di Aceh. Jika dilihat peristiwa ini memenuhi lima unsur untuk dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Pertama, perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum. Kedua, perbuatan itu disengaja; ketiga, perbuatan itu bertujuan atau berakibat mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut HAM; keempat, perbuatan itu dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dan kelima, terakhir; perbuatan itu membawa atau mengakibatkan adanya korban, yaitu seseorang atau kelompok orang.
Pada hari Kamis Tanggal 28 Februari 2008, di Aceh Tengah telah terjadi rapat khusus yang berlangsung dipimpin oleh Mantan Panglima Tinggi ABRI Jenderal Wiranto, rapat diadakan di Markas Kodim 0106 Aceh Tengah dan dalam rapat tersebut di hadiri oleh Tokoh-tokoh ALA yang berada di Takengon dan yang datang dari Jakarta, pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Dandim, Kapolres, Bupati Aceh Tengah dan Bener Mener Meriah serta Para Ketua Milisi dan Tokoh-tokoh Masyarakat Jawa dari Atu Lintang dan sekitarnya. Dalam pertemuan itu tidak diketahui hasil pembicaraannya karena pihak luar dan media dilarang masuk.

Minggu, 09 Maret 2008
-SUMPAH MAHASISWA INDONESIA-
1. BERTANAH AIR SATU, TANAH AIR TANPA PENINDASAN & PEMBANTAIAN.
2. BERBANGSA SATU, BANGSA YANG GANDRUNG AKAN KEADILAN.
3. BERBAHASA SATU, BAHASA KEBENARAN.
(13 MEI 1998)
----------------------------------------------------------------------------
Tidak ada maksud khusus yang akhirnya menggerakkan-ku untuk meletakkan sumpah keramat mahasiswa ini di blog-ku. Tujuan nya teramat sederhana. Hanya untuk mengingatkan kepada kawan-kawan mahasiswa untuk tidak ahistoris terhadap perjuangan dan pengorbanan yang dilakukan mahasiswa pendahulu pada era reformasi dan, penggulingan rezim fasis-tiran Harto.
Sumpah ini mengingatkan kita kembali akan tujuan, cita-cita, dan harapan mahasiswa untuk bangsa ini. Untuk selalu mengingat bahwa kaum muda ini;mahasiswa diproyeksikan sebagai agent of change, social engginering, or iron stock. Harapan rakyat selalu ada di pundak kita kawan-kawan.
Selamanya sumpah ini menjadi teman setia dalam setiap aksi!!
"berjuta kali turun aksi,,bagiku satu langkah pasti..."
Kriminal & Kriminalisasi -SAGOE-
operasi ninja dan aksi kriminal. Operasi ninja dilakukan oleh orang misteriusyang berkelompok, bersenjata, wajah ditutup
seubu, dan menggunakan mobil berkaca gelap. Mereka bergerak di malam gelap, khususnya di wilayah perkotaan hingga ke pinggiran. Karena begitu status DOM dicabut masyarakat berinisiatif menjaga keamanan kampungnya masing-masing, maka mereka berhadapan dengan masyarakat, khususnya para penjaga malam. Bilapenjaga malam itu dalam posisi terpisah denganrekannya, maka ia akan dimangsa oleh kelompok OTK ini.
Model lainnya menebarkan isu hantu-hantuan, seperti: vampir atau kuntilanak. Isu vampir juga diedarkan di perkampungan
sepanjang jalan yang dilalui Theys Hiyo Eluay. Menjelang aksi pembunuhan terhadap dirinya. Karena masyarakat ketakutan, maka jalanan menjadi sepi sehingga penjahat kemanusiaan itu dapat bertindak leluasa. Model ini sudah sangat tua, karena sudah dipakai pada masa pembantaian terhadap warga sipil yang diklaim sebagai anggota dan simpatisan PKI pada 1966-7. Isu yang mencekam itu juga diperuntukkan bagi anak-anak, yakni beredarnya isu penculikan anak yang kepalanya digunakan sebagai tumbal proyek pembangunan jembatan.
Sejarah kekacauan sosial di Indonesia, antara lain ditandai dengan berbagai peristiwa magis, dari soal perdukunan (bromocorah) hingga hantu yang jahat. Seperti pada saat menjelang dicabut
DOM, maka muncul isu air penyembuh penyakit.
Ciri lainnya, adalah maraknya peristiwa kriminal, dari pencurian, penipuan, perampokan dan pembunuhan. Praktis pelakunya tidak tersentuh oleh polisi. Hal inilah yang membuat situasi semakin tidak menentu. Ketika situasi semakin tidak terkontrol oleh masyarakat, atau sudah mulai bergeser pada kelompok bersenjata, maka teror ditingkatkan dengan aksi pembunuhan misterius (petrus). Model ini digunakan di Jawa pada awal 1980-an untuk kembali mengontrol preman. Kemudian aksi pembunuhan para dukun (bromocorah) di Jawa Timur, Tengah dan mencoba masuk ke JawaBarat. Tapi aksi ini sering menggunakan tangan amuk massa.
Di Aceh, aksi petrus merupakan tahap awal dari penetapan Aceh berstatus DOM. Tujuannya untuk menciptakan teror, ketakutan, kepanikan dan ketertutupan sosial. Ini merupakan langkah awal untuk mengambil alih kontrol situasi.
Masa kini
paling awal dikendalikan. Hal yang membuat kondisi semakin kacau
adalah tingginya klaim-klaim sepihak, tidak bertugasnya polisi, dan teror terhadap warga sipil yang semakin meningkat. Kini, semakin jauh beranjak dari 15 Agustus 2005, dan menunjukkan tanda-tanda proses demiliterisasi sukses, maka pada saat bersamaan bermunculan klaim-klaim yang memberi kesan tingkat kriminalitas melesat tinggi. Klaim-klaim itu justru dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam hal keamanan, yakni polisi. Padahal dalam MoU sudah diatur perihal siapa
yang berwenang dalam soal keamanan. Masalahnya menjadi rumit ketika peristiwa kriminal dan kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM dicampur aduk secara sengaja. Satu contoh, ketika orang bersenjata
menembak yang tidak bersenjata, maka dikatagorikan kasus apakah ini? Apakah kejahatan kemanusiaan? Apakah kasus kriminal? Apakah kasus indisipliner kelompok bersenjata? Dalam MoU diamanatkan bila orang
bersenjata itu menembak warga sipil, maka kasusnya harus dibawa ke pengadilan sipil, bukan militer. Artinya, itu bukan kasus indisipliner, melainkan kasus kriminal atau kejahatan
kemanusiaan.
dituduh kriminal.
untuk merubah pola operasinya dari tempur ke intelijen. Hal ini dilakukan agar mereka tetap memegang kontrol situasi. Sejauhmanakah pola-pola operasi misterius demikian dipahami oleh pihak AMM? Sebab bila fenomena demikian diabaikan, maka akumulasinya akan menjadi beban AMM dan rakyat Aceh. Ujung-ujungnya akan mengancam keberhasilan pelaksanaan demiliterisasi yang sudah dicapai.
