Selasa, 14 Oktober 2008

Pancasila Yang Makin Sakit

“Jangan kira, Saudara-saudara, kiri is alleen maar (keterangan : bahasa Belanda, yang artinya : hanyalah ) anti-imperialisme. Jangan kira kiri hanya anti-imperalisme, tetapi kiri juga anti-uitbuiting (penghisapan) . Kiri adalah juga menghendaki satu masyarakat yang adil dan makmur, di dalam arti tiada kapitalisme, tiada exploitation de l’homme par l’homme, tetapi kiri. Oleh karena itu saya berkata tempo hari, Pancasila adalah kiri. Oleh karena apa ? Terutama sekali oleh karena di dalam Pancasila adalah unsur keadilan sosial. Pancasila adalah anti-kapitalisme. Pancasila adalah anti-exploitation de l’homme par l’homme. Pancasila adalah anti-exploitation de nation par nation. Karena itulah Pancasila kiri” (Bung Karno; Revolusi belum selesai, halaman 77).

Itulah sepenggal kalimat bung karno dalam pidato beliau dalam sidang paripurna Kabinet Dwikora di Bogor pada tanggal 6 November 1965 (yaitu kita-kira sebulan lebih setelah terjadinya G30S, ketika para pembesar militer pendukung Suharto mulai menggunakan Pancasila untuk menyerang Bung Karno).


Senin, 10 Maret 2008

Tragedi Atu Lintang; Terkoyaknya Perdamaian Aceh

"Biadab! Ini paling biadab pasca penandatanganan MoU". Itulah kalimat refleks yang terlontar saat membaca kronologis tragedi Atu Lintang pada sebuah milist di emailku. Tercipta rasa marah dan geram yang menggunung di ubun-ubun.

Tragedi ini terjadi di Kantor Komite Peralihan Aceh (KPA) Sagoe Meurah Mege, Desa Meurah Pupok, Kecamatan Batu Lintang Daerah IV Wilayah Linge, Aceh Tengah, yang di bakar oleh sekelompok milisi, Sabtu (1/3) dinihari. Lima anggota KPA yang sedang berada di kantor tewas sangat mengenaskan. Empat di antaranya tewas terpanggang setelah sebelumnya dibacok dan satu lagi diceburkan ke dalam sumur. Pembakaran kantor mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka itu terjadi tengah malam. Sekitar 300-an massa milisi yang menggunakan sebo mendatangi kantor KPA di Desa Meurah Pupok, Kecamatan Atu Lintang dan langsung membakar kantor tersebut. Empat di antaranya tewas terpanggang api dan satu diceburkan ke sumur. Kelima anggota KPA yang tewas yaitu Sabri, Gadeng, Salamat, Bandar, dan Rahmat, semuanya warga Desa Batu Lintang, Aceh Tengah.

Kantor KPA yang berkonstruksi kayu musnah dimangsa si jago merah. Di parit dekat kantor tersebut, terdapat ceceran darah yang sudah mengering. Sebelum meninggal kelima anggota KPA tersebut terlebih dahulu disiksa. Hal ini diperkuat lagi dengan ditemukannya dua mayat di atas tumpukan seng yang menghitam. Sementara dua mayat lagi ditemukan di bawah reruntuhan seng.

Pasalnya, saat kejadian banyak warga yang sudah terlelap. Warga baru terkejut saat terjadi keributan dan kobaran api terlihat memangsa kantor KPA. Melihat adanya pembakaran, warga hanya mengurung diri di rumah. Para pelaku tidak dikenali warga, karena bukan warga desa tersebut.

Motif kejadian diduga tak terlepas dari insiden kecil yang terjadi di Dinas Perhubungan Aceh Tengah. Saat itu, anggota KPA sempat terlibat bentrokan dengan beberapa anggota Ikatan Pekerja Terminal akibat sengketa lapak terminal. Insiden ini menyebabkan tiga anggota KPA terpaksa dirawat di rumah sakit Takengon.

Namun, pascainsiden di Dinas Perhubungan kedua belah pihak sudah berdamai, yang difasilitasi bupati Aceh Tengah. Prosesi perdamaian itu sendiri berlangsung di Pendopo bupati Aceh Tengah dan baru selesai pada pukul 23.00 WIB, Jumat (29/2). Pada insert foto kiri atas adalah gambar Kantor KPA yang telah rata dengan tanah. Dan kiri bawah adalah salah satu korban yang mayatnya hangus terbakar dan hanya tersisa sedikit yang diidentifikasi sebagai Gading. Biadab!

Terulangnya Pelanggaran HAM Berat

Peristiwa biadab ini merupakan sebuah pelanggaran HAM berat yang terjadi pasca penandatanganan MoU Helsinki dan mengoyak perdamaian yang di Aceh. Jika dilihat peristiwa ini memenuhi lima unsur untuk dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Pertama, perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum. Kedua, perbuatan itu disengaja; ketiga, perbuatan itu bertujuan atau berakibat mengurangi, menghalangi, membatasi atau mencabut HAM; keempat, perbuatan itu dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang dan kelima, terakhir; perbuatan itu membawa atau mengakibatkan adanya korban, yaitu seseorang atau kelompok orang.

Mantan Jenderal RI Mendalangi Atu Lintang?

Pada hari Kamis Tanggal 28 Februari 2008, di Aceh Tengah telah terjadi rapat khusus yang berlangsung dipimpin oleh Mantan Panglima Tinggi ABRI Jenderal Wiranto, rapat diadakan di Markas Kodim 0106 Aceh Tengah dan dalam rapat tersebut di hadiri oleh Tokoh-tokoh ALA yang berada di Takengon dan yang datang dari Jakarta, pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Dandim, Kapolres, Bupati Aceh Tengah dan Bener Mener Meriah serta Para Ketua Milisi dan Tokoh-tokoh Masyarakat Jawa dari Atu Lintang dan sekitarnya. Dalam pertemuan itu tidak diketahui hasil pembicaraannya karena pihak luar dan media dilarang masuk. Informasi di atas merupakan berita yang masuk di milist pada Selasa (4/3)Melihat fakta-fakta yang terjadi, rasanya benar apa yang ditulis Otto Syamsudin Ishak dalam buku SAGOE yang berjudul "Kriminal & Kriminalisasi", bahwa "Demiliterisasi sebagai titik anjak menuju Aceh damai sebanding dengan peningkatan klaim dan aksi kriminal". Apabila benar peristiwa Atu Lintang didalangi oleh serdadu dan tokoh elite Gayo yang merupakan antek Jakarta, makin mempertebal keyakinan bahwa mereka memang anti-Aceh damai. Dan peristiwa Atu Lintang merupakan skenario propaganda orang-orang anti-Aceh Damai untuk kembali menciptakan konflik horizontal dan merusak perdamaian di bumi Aceh.










Minggu, 09 Maret 2008

-SUMPAH MAHASISWA INDONESIA-

KAMI MAHASISWA INDONESIA BERSUMPAH:

1. BERTANAH AIR SATU, TANAH AIR TANPA PENINDASAN & PEMBANTAIAN.

2. BERBANGSA SATU, BANGSA YANG GANDRUNG AKAN KEADILAN.

3. BERBAHASA SATU, BAHASA KEBENARAN.

(13 MEI 1998)

----------------------------------------------------------------------------

Tidak ada maksud khusus yang akhirnya menggerakkan-ku untuk meletakkan sumpah keramat mahasiswa ini di blog-ku. Tujuan nya teramat sederhana. Hanya untuk mengingatkan kepada kawan-kawan mahasiswa untuk tidak ahistoris terhadap perjuangan dan pengorbanan yang dilakukan mahasiswa pendahulu pada era reformasi dan, penggulingan rezim fasis-tiran Harto.

Sumpah ini mengingatkan kita kembali akan tujuan, cita-cita, dan harapan mahasiswa untuk bangsa ini. Untuk selalu mengingat bahwa kaum muda ini;mahasiswa diproyeksikan sebagai agent of change, social engginering, or iron stock. Harapan rakyat selalu ada di pundak kita kawan-kawan.

Selamanya sumpah ini menjadi teman setia dalam setiap aksi!!
"berjuta kali turun aksi,,bagiku satu langkah pasti..."





Kriminal & Kriminalisasi -SAGOE-

Demiliterisasi sebagai titik anjak menuju Aceh damai sebanding dengan peningkatan klaim dan aksi kriminal. Nampaknya hal ini sudah merupakan pola yang baku di Indonesia. Pasca jajak pendapat di Timor Leste, yang merupakan titik anjak menuju situasi damai justru sebaliknya yang terjadi, yakni muncul perusuhan, operasi pembunuhan misterius (petrus) dan bumi hangus. Kemenangan dan kekalahan yang merupakan hasil dari proses yang demokratis menghasilkan kefrustasian politik bagi yang kalah, dan menjadi target aksi kejahatan kemanusiaan bagi yang menang.
Pasca Malino I dan II di Maluku dan Poso juga berlanjut dengan aksi kejahatan teror, bom danpenembakan misterius yang terus berkelanjutanhingga saat ini. Tampaknya, bila pihak yang terkomando dan bersenjata itu kalah, maka aksi perusuhan, teror dan pembunuhan sangat potensial untuk meledak dan berlanjut. Aceh juga punya pengalaman yang sejenis, dan terjadi berkali-kali seiring dengan proses demiliterisasi. Pertama sekali adalah pasca pencabutan status politik Aceh sebagai “Daerah Operasi Militer” yang bersandikan “Operasi Jaring Merah” pada 7 Agustus 1998. Ketika Wiranto mencabut status dan memohon maaf, maka berlakulah tahap demiliterisasi. Namun, yang muncul pada saat yang hampir bersamaan adalah
operasi ninja dan aksi kriminal. Operasi ninja dilakukan oleh orang misteriusyang berkelompok, bersenjata, wajah ditutup
seubu, dan menggunakan mobil berkaca gelap. Mereka bergerak di malam gelap, khususnya di wilayah perkotaan hingga ke pinggiran. Karena begitu status DOM dicabut masyarakat berinisiatif menjaga keamanan kampungnya masing-masing, maka mereka berhadapan dengan masyarakat, khususnya para penjaga malam. Bilapenjaga malam itu dalam posisi terpisah denganrekannya, maka ia akan dimangsa oleh kelompok OTK ini.
Salah satu bentukan kelompok OTK ini adalahmenciptakan suasana yang mencekam. Masyarakat diupayakan dalam kondisi terteror.
Model lainnya menebarkan isu hantu-hantuan, seperti: vampir atau kuntilanak. Isu vampir juga diedarkan di perkampungan
sepanjang jalan yang dilalui Theys Hiyo Eluay. Menjelang aksi pembunuhan terhadap dirinya. Karena masyarakat ketakutan, maka jalanan menjadi sepi sehingga penjahat kemanusiaan itu dapat bertindak leluasa. Model ini sudah sangat tua, karena sudah dipakai pada masa pembantaian terhadap warga sipil yang diklaim sebagai anggota dan simpatisan PKI pada 1966-7. Isu yang mencekam itu juga diperuntukkan bagi anak-anak, yakni beredarnya isu penculikan anak yang kepalanya digunakan sebagai tumbal proyek pembangunan jembatan.
Sejarah kekacauan sosial di Indonesia, antara lain ditandai dengan berbagai peristiwa magis, dari soal perdukunan (bromocorah) hingga hantu yang jahat. Seperti pada saat menjelang dicabut
DOM, maka muncul isu air penyembuh penyakit.

Ciri lainnya, adalah maraknya peristiwa kriminal, dari pencurian, penipuan, perampokan dan pembunuhan. Praktis pelakunya tidak tersentuh oleh polisi. Hal inilah yang membuat situasi semakin tidak menentu. Ketika situasi semakin tidak terkontrol oleh masyarakat, atau sudah mulai bergeser pada kelompok bersenjata, maka teror ditingkatkan dengan aksi pembunuhan misterius (petrus). Model ini digunakan di Jawa pada awal 1980-an untuk kembali mengontrol preman. Kemudian aksi pembunuhan para dukun (bromocorah) di Jawa Timur, Tengah dan mencoba masuk ke JawaBarat. Tapi aksi ini sering menggunakan tangan amuk massa.

Di Aceh, aksi petrus merupakan tahap awal dari penetapan Aceh berstatus DOM. Tujuannya untuk menciptakan teror, ketakutan, kepanikan dan ketertutupan sosial. Ini merupakan langkah awal untuk mengambil alih kontrol situasi.

Masa kini
Model-model kejahatan demikian bermunculan pada saat yang bersamaan dengan implementasi Perjanjian Jeda Kemanusiaan (2000) dan CoHA (2003). Karena langkah awal dan yang utama untuk menciptakan perdamaian adalah demiliterisasi. Orang-oran bersenjata harus yang
paling awal dikendalikan. Hal yang membuat kondisi semakin kacau
adalah tingginya klaim-klaim sepihak, tidak bertugasnya polisi, dan teror terhadap warga sipil yang semakin meningkat. Kini, semakin jauh beranjak dari 15 Agustus 2005, dan menunjukkan tanda-tanda proses demiliterisasi sukses, maka pada saat bersamaan bermunculan klaim-klaim yang memberi kesan tingkat kriminalitas melesat tinggi. Klaim-klaim itu justru dilakukan oleh pihak yang berwenang dalam hal keamanan, yakni polisi. Padahal dalam MoU sudah diatur perihal siapa
yang berwenang dalam soal keamanan. Masalahnya menjadi rumit ketika peristiwa kriminal dan kejahatan kemanusiaan atau pelanggaran HAM dicampur aduk secara sengaja. Satu contoh, ketika orang bersenjata
menembak yang tidak bersenjata, maka dikatagorikan kasus apakah ini? Apakah kejahatan kemanusiaan? Apakah kasus kriminal? Apakah kasus indisipliner kelompok bersenjata? Dalam MoU diamanatkan bila orang
bersenjata itu menembak warga sipil, maka kasusnya harus dibawa ke pengadilan sipil, bukan militer. Artinya, itu bukan kasus indisipliner, melainkan kasus kriminal atau kejahatan
kemanusiaan.
Hal demikian semakin rumit bila kelompok pelaku penembakan mulai mengklaim bahwa ia menembak seorang kriminal. Itulah pola untuk membenarkan diri, yakni dengan cara terlebih dahulu mengkriminalkan korba. Artinya korban diperlakukan jahat 2 kali, yakni ditembak dan
dituduh kriminal.
Penutup
Andi Widjajanto, pengamat militer dari Universitas Indonesia mengatakan, implementasi MoU Helsinki itu mendorong kaum bersenjata
untuk merubah pola operasinya dari tempur ke intelijen. Hal ini dilakukan agar mereka tetap memegang kontrol situasi. Sejauhmanakah pola-pola operasi misterius demikian dipahami oleh pihak AMM? Sebab bila fenomena demikian diabaikan, maka akumulasinya akan menjadi beban AMM dan rakyat Aceh. Ujung-ujungnya akan mengancam keberhasilan pelaksanaan demiliterisasi yang sudah dicapai.
Akumulasi operasi misterius (teror, kejahatankemanusiaan dan kriminal-kriminalisasi) akan semakin cepat meningkat dengan situasi ekonomi yang memburuk, dan kompetisi politik yang semakin brutal di antara elite politik di Jakarta.[]